Minggu, 17 Desember 2017

Etika Profesi Teller Bank Di Bank Indonesia

1.     Apa itu Teller Bank ?
Teller merupakan pekerjaan di bidang perbankan yang memerlukan sikap profesionalisme dalam melaksanakan tugas untuk melayani transaksi terhadap nasabah. Dalam melaksanakan pekerjaannya, teller diharuskan bersikap sopan, teliti, dan jujur dalam melakukan setiap transaksi karena berhubungan dengan uang dan nasabah.
Pekerjaan sebagai seorang teller di sebuah Bank merupakan profesi yang banyak diinginkan oleh sebagian masyarakat, namun banyak juga masyarakat yang enggan bekerja sebagai teller karena resiko yang akan ditanggung cukup besar. Dalam melayani setiap transaksi tidak sedikit teller yang melakukan kesalahan, untuk itu dibutuhkan ketelitian yang ekstra dalam melakukan pekerjaan dibidang ini.

2.     Dasar-dasar Etika Perbankan

Bank merupakan lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran. Lembaga keuangan adalah semua badan yang kegiatannya menarik uang masayarakat dan menyalurkannya kepada masyarakat. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa, tugas utama bank adalah operasi perkreditan aktif dan pasifserta sebagai perantara dibidang perkreditan.

Dengan adanya beberapa tugas utama bank seperti tersebut diatas, maka factor kepercayaan dari pihak lain dan nasabah merupakan penunjang utama bagi lancarnya operasional bank. Factor kepercayaan inilah yang merupakan etika perbankan dalam hubungannya dengan pihak lain. Dalam mengelola kepercayaan tersebut, banker harus memiliki akhlak, moral dan keahlian di bidang perbankan atau keuangan.

Banker juga harus menjaga agar mekanisme arus surat-surat berharga (flow of documents) dapat berjalan lancer dan menindak jika, terjadi permainan yang curang dalam pengelolaan arus dokumen berharga tersebut di dalam bank. Dalam hal demikian, pimpinan berkewajiban dan bertanggungjawab:
1.      Mengembalikan seluruh atau sebagian simpanan pada waktu diminta oleh nasabah secara pribadi mauoun dengan surat kuasa.
2.      Menjaga kerahasiaan keuangan bank menurut kelaziman dalam dunia perbankan.
3.      Member informasi yang akurat dan objek jika diminta oleh nasabah. Turut menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
4.      Menjaga dan memelihara organisasi, tata kerja dan administrasi dengan baik.
5.      Menyalurkan kredit secara lebih selektif kepada calon debitur.

Dalam etika perbankan terjalin suatu kesepakatan antara para bankir untuk melakukan norma sopan santun dalam menjalankan usahanya dan didalamnya terkandung prinsip-prinsip moral mengenai hal-hal yang dianggap baik dan hal-hal yang dianggap tidak baik srta bertanggung jawab atas terwujudnya hal yang baik dan pencegahan terhadap terjadinya hal tidak baik.

Perlunya kesepakatan dan beberapa pihak untuk meletakkan dasar-dasar kode etik perbankan dan kemudian menerapkan dan mengamalkannya adalah untuk mendorong terciptanya suatu iklim persaingan yang wajar dan sehat sehingga akan dapat lebih meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan.

Etika tersebut mengandung norma dan prinsip-prinsip moral bankir dalam menjalankan usahanya. Fungsi kode etik perbanka tersebut adalah:
1.      Menjaga keselarasan dan kosistensi antara gaya manajemen, strategi dan kebijakan dalam mengembangkan usaha perbankan.
2.      Menciptakan iklim usaha yang sehat.
3.      Mewujudkan integritas bank terhadap lingkungan dan masyarakat luas serta pemerintah.
4.      Menciptakan ketenangan, keamanan dan kenyamanan para pemilik dana, pemegang saham dan karyawan dalam mendapatkan hak-haknya.
5.      Mengangkat harkat perbankan nasional dimata internasional.

Secara umum dapat dikatakan di sini bahwa, setiap petugas bank, bankir maupun pimpinan agar memperhatikan etika dan kewajibannya sehubungan dengan tugasnya dilingkungan perbanka sebagai berikut:

1.      Bank wajib memberikan laporan kepada Bank Indonesia seperti, laporan bulanan, tahuanan maupun yang berkaitan dengan posisi likuiditas bank.
2.      Setiap bank wajib mengumumkan Neraca dan Laporan laba-rugi yang sebenarnya pada tiap-tiap tahun. Sebaiknya diumumkan dimedia cetak agar masyarakat luas dapat mengetahuinya.
3.      Bank-bank juga wajib menjaga kerahasiaan keuangan para nasabahnya.
4.      Para petugas bank mempunyai kewajiban untuk tidak membicarakan kondisi keuangan nasabah, meskipun antar teman sejawatnya diluar kepentingan dinas. Petugas bank juga harus menjaga dan memelihara arsip-arsip/surat-surat rahasia antara bank dengan nasabahnya.
5.      Dalam hal pembayaran pajak, para bankir harus melaksanakan pemotongan pajak pendapatan atas gaji, upah atau honorarium para karyawannya serta berkewajiban membayar pajak perusahaannya.
6.      Banka harus menyadari bahwa bagi nasabah, bank merupakan reka kerja yang diharapkan akan dapat saling membantu di didalam mengembangkan bisnis nasabah.
7.      Disamping itu, bank juga mempunyai kewajiban untuk memeberikan nasihat yan objektif, tidak memihak dan tidak mengikat bagi para nasabahnya.

Bankir yang profesional adalah bankir yang memiliki integritas pribadi, keahlian dan tanggung jawab social yang tinggi serta wawasan yang luas agar mampu melaksanakan pola manajemen bank yang professional pula. Bankir yang professional juga dituntut melaksanakan dua hal penting yaitu dapat menciptakan laba dan menciptakan iklim bisnis perbankan yang sehat. Namun dalam menciptakan laba tersebut, bankir harus tetap terkendali (prudent). Menjadi bankir yang professional memerlukan beberapa persyaratan, diantaranya adalah:
1.      Memiliki rasa percaya diri dan selalu optimis dala setiap tindakan yang dilakukannya karena setiap keputusan yang diambil telah didasari oleh perhitungan dan analisis yang akurat. Bankir harus berpandangan kedepan serta bersedia melakukan anaisis SWOT.
2.      Memiliki skill (keterampilan) dan knowledge (pengetahuan) yang dipadukan dan terus dikembangkan dan ditingkatkan dan peka terhadap situasi polotik, ekonomi dan social budaya.
3.      Mampu menerima tekanan dari pihak manapun tanpa mengurangi kinerjanya dan berani mengambil resiko.
4.      Memiliki insiatif dan aktif dalam pencapaian tujuan serta tidak bersikap “menunggu”.
5.      Memiliki job motivation yang tinggi, sehingga dalam bekerja ia selalu memperoleh kepuasan.
6.      Memiliki jiwa kepemimpinan (leadership ability) yang berorientasi kepada pelayanan dan kepuasan nasabah.
7.      Mempunyai sales ability, kemampuan teknis, kemampuan konsepsional yang tinggi.
8.      Memiliki kemampuan untuk: menyusun rencana, mengorganisasikan, menetapkan prosedur kerja dan mengendalikan tugas pekerjaan serta mengembangkan jaringan kerja secara luas dengan cabang atau bank lain agar menuju kearah pencapaian tujuan bank.
9.      Mampu mendelegasikan tugas dan tanggung jawab serta mampu mengembangkan dan memotivasi bawahan.
10.  Memiliki sifat penuh kehati-hatian dan menerapkan asa prudential, serta memiliki integritas yang tinggi dalam pengelolaan bank, mengingant bahwa ia menjalankan bisnis atas dasar kepercayaan masyarakat.
11.  Mampu mengendalikan diri, penuh toleransi serta memiliki rasa tanggung jawab social yang tinggi dalam mengelola bisnis perbankan.

Setiap bankir di Indonesia wajib mengelola bank secara sehat dan menghormati norma-norma perbankan yang berlaku, mentaati semua tata nilai sebagai pedoman dasar dalam menentukan sikap dan tindakannya. Norma-norma perbankan yang diakui, diterima dan ditaati tersebut tertuang dalam Kode Etik Bankir Indonesia yang isinya sebagai berikut:
1.      Seorang bankir petuh dan taat pada ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.
2.      Seorang bankir melakukan pencatatan yang benar mengenai segala transaksi yang bertalian dengan kegiatan banknya.
3.      Seorang bankir menghindarkan diri dari persaingan yang tidak sehat.
4.      Seorang bankir tidak menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi.
5.      Seorang bankir menghindarkan diri dari katerlibatan pengambilan keputusan dalam hal terdapat pertentangan kepentingan.
6.      Seorang bankir menjaga kerahasiaan nasabah dari banknya.
7.      Seorang bankir memperhitungkan dampak yang merugikan dan setiap kebijakan yang ditetapkan banknya terhadap keadaan ekonomi, social dan lingkungan.
8.      Seorang bankir tidak menerima hadiah atau imbalan yang memperkaya diri pribadi maupn keluarganya.
9.      Seorang bankir tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat merugikan citra profesinya.

3.     Prinsip Dasar Etika Perbankan

Dalam kaitannya dengan prinsip pengelolaan bank, pihak bankir harus mengupayakan terselenggaranya iklim usaha perbankan yang sehat yaitu dengan menjaga: (1) Likuiditas Bank atau kelancaran operasional bank. (2) Solvabilitas Bank atau terpeliharanya kekayaan bank agar kokoh dan mampu memenuhi seluruh kewajiban financial. (3) Rentabilitas atau tingkat keuntungan yang dapat dicapai bank dan (4) Tingakt kepercayaan masyarakat terhadap bank (bonafiditas).

Sedangkan kewajiban bank terhadap beberapa pihak (Stakeholder adalah pertanggung jawaban bank terhadap pihak-pihak:
1.      Masyarakat, yang pada umunya menghendaki adanya pelayanan yang baik, aman, harga tariff terjangkau serta pelakuan yang sama atau non-diskriminatif.
2.      Nasabah yaitu berkepentingan atas keamanan uang yang mereka simpan di bank, layanan yang baik serta tariff dan suku bunga yang wajar.
3.      Pemerintah, yag menghendaki agar perbankan dapat mewujudkan peningkatan taraf hidup masyarakat dan lapangan kerja, pemerataan penghasilan, pendayagunaan dana masyarakat, menjaga stabilitas moneter, menjaga stabilitas ekonomi dan politik.
4.      Pemilik atau Investor, yang tentunya menghendaki adanya kepastian hokum dalam perbankan dan otonomi dalam melaksanakan operasional bank serta memperoleh keuntungan yang wajar.
5.      Karyawan, yaitu sebagai pelaku dan penggerak organisasi Bank yang berpengharapan di samping memperoleh jaminan materi juga yang bersifat non materi seperti jaminan atas kesinambungan bekerja, adanya keadilan, jaminan pension dan sebagainya.

Kemudian mengenai prinsipetika perbankan itu sendiri adalah merupakan norma, kaidah dan kebiasaan yang berlaku dan harus dipatuhi, dihormati dan dijunjung tinggi oleh para petugas bank/bankir. Prinsip etika perbankan tersebut adalah:
1.      Prinsip Kepatuhan, pada prinsip ini bankir diharuskan mematuhi semua peraturan perbankan, undang-undang, kebijakan pemerintah, peraturan ketenagakerjaan yang terkait dengan masyarakat, nasabah, pemerintah, pemilik dan karyawan (Stakeholders).
2.      Prinsip Kerahasiaan, para bankir dituntut untuk tetap menjaga kerahasiaan pekerjaan terutama yang berhubungan dengan keadaan keuangan nasbah serta kerahasiaan jabatannya.
3.      Prinsip Kebenaran Pencatatan, peugas bank wajib memelihara arsip atau dokumen dan mencatat semua transaksi dengan benar serta menjaga kerahasiaannya.
4.      Prinsip Kesehatan Bersaing, persaingan disini bias bersifat intern, antar bagian dalam bank itu sendiri dan bersifat eksten, yaitu bpesaingan antar bank.
5.      Prinsip Kejujuran Wewenang, kepercayaan dan wewenang yang telah diberikan oleh pihak-pihak pemerintah, nasabah, pemilik ataupun karyawan kepada bank hendaknya tetap diamankan dan tidak dislahgunakan untuk kepentingan diluar etika yang telah disepakati bersama atau mengorbankan kepentingan salah satu pihak demi kepentingan pihak lain.
6.      Prinsip Keselarasan Kepentingan, dalam hal ini bankir harus mampu menyeleraskan antara kepentingan berbagai pihak, yaitu kepentingan: nasabah dan masyarakat, pemerintah, pemilik dana serta karyawan bank.
7.      Prsinsip Keterbatasan Keterangan, meskipun petugas bank dan bankir diminta untuk bersikap informatif terhadap pihak luar, namun sifatnya terbatas.
8.      Prinsip Kehormatan Profesi, petugas bank dan bankir harus taat menjaga kehormatan profesi dengan menghindarkan dan segala bentuk kolusi, pemberian upeti, hadiah dan fasilitas dari pihak-pihak yang menginginkan kemudahan-kemudahan peraturan dan prosedur perbankan.
9.      Prinsip Pertanggung Jawaban Sosial, dalam pelaksanaan operasional perbankan, bankir diharuskan tetap memiliki rasa pertanggung jawaban social baik terhadap nasabah, pemilik, masyarakat ataupun pemerintah.
10.  Prinsip Persamaan Perlakuan, pada prinsip ini bankir dituntut untuk tidak melakukan perlakuan yang dislkriminatif baik kepada para nasabah, masyarakat maupun kepada karyawan.
11.  Prinsip Kebersihan Pribadi, disini sikap bankir adalah harus dapat menjaga kehormatan dirinya.

4.     VISI, MISI DAN SASARAN STRATEGIS BANK INDONESIA

Visi
Menjadi lembaga bank sentral yang kredibel dan terbaik di regional melalui penguatan nilai-nilai strategis yang dimiliki serta pencapaian inflasi yang rendah dan nilai tukar yang stabil

 Misi
1.      Mencapai stabilitas nilai rupiah dan menjaga efektivitas transmisi kebijakan moneter untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.
2.      Mendorong sistem keuangan nasional bekerja secara efektif  dan efisien serta mampu bertahan terhadap gejolak internal dan eksternal untuk mendukung alokasi sumber pendanaan/pembiayaan dapat berkontribusi pada pertumbuhan dan stabilitas perekonomian nasional.
3.      Mewujudkan sistem pembayaran yang aman, efisien, dan lancar yang berkontribusi terhadap perekonomian, stabilitas moneter dan stabilitas sistem keuangan dengan memperhatikan aspek perluasan akses dan kepentingan nasional.
4.      Meningkatkan dan memelihara organisasi dan SDM Bank Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai strategis dan berbasis kinerja, serta melaksanakan tata kelola (governance) yang berkualitas dalam rangka melaksanakan tugas yang diamanatkan UU.

Nilai-Nilai Strategis
Trust and Integrity – Professionalism – Excellence – Public Interest – Coordination and Teamwork

Sasaran Strategis
Untuk mewujudkan Visi, Misi dan Nilai-nilai Strategis tersebut, Bank Indonesia menetapkan sasaran strategis jangka menengah panjang, yaitu :

1.      Memperkuat pengendalian inflasi dari sisi permintaan dan penawaran
2.      Menjaga stabilitas nilai tukar
3.      Mendorong pasar keuangan yang dalam dan efisien
4.      Menjaga SSK yang didukung dengan penguatan surveillance SP
5.      Mewujudkan keuangan  inklusif yang terarah, efisien, dan sinergis
6.      Memelihara SP yang aman, efisien, dan lancar
7.      Memperkuat pengelolaan keuangan BI yang akuntabel 
8.      Mewujudkan proses kerja efektif dan efisien dengan dukungan SI, kultur, dan governance
9.      Mempercepat ketersediaan SDM yang kompeten
10.  Memperkuat aliansi strategis dan meningkatkan persepsi positif BI
11.  Memantapkan kelancaran transisi pengalihan fungsi pengawasan bank ke OJK

5.     KODE ETIK BANKIR INDONESIA

Kode Etik Bankir Indonesia (Code of Ethics Indonesian Bankers

1. Seorang bankir patuh dan taat pada ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku. (A banker should obey and comply to the respective laws and existing regulations). Prinsip ini maknanya tidak membenarkan seorang bankir untuk melakukan suatu tindakan yang diketahui atau sepatutnya diketahui, melanggar peraturan, undang-undang atau hukum yang berlaku. Dalam Undang-Undang No.7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Pasal 49 angka 2b menyatakan bahwa “anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank diancam dengan pidana sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah).”.

2. Seorang bankir melakukan pencatatan yang benar mengenai segala transaksi yang bertalian dengan kegiatan banknya. (A banker should correctly record all related transactions and activities of the bank). Wujud nyata pelaksanaan prinsip ini adalah seorang bankir harus menghindari pencatatan transaksi yang tidak benar, melapor kepada atasan apabila mengetahui terjadinya pencatatan yang tidak benar, serta membantu pemeriksa internal maupun eksternal untuk meneliti apabila diketahui terjadi pencatatan yang tidak benar. Dalam Undang-Undang No.7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Pasal 49 angka 1a menyatakan bahwa “Anggota dewan komisaris, direksi, pengurus atau pegawai bank yang dengan sengaj membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi rekening atau rekening suatu bank diancam dengan pidana sekurang-kurangnya 5 (lima tahun) dan paling lama 15 (limabelas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp.200.000.000.000,- (dua ratus miliar rupiah).

3. Seorang bankir menghindarkan diri dari persaingan yang tidak sehat (A banker should avoid unhealthy competition). Bankir tidak dibenarkan melakukan kerjasama berupa kesepakatan atau perjanjian yang tidak sehat, dengan tujuan untuk memenangkan persaingan atau menjatuhkan bank lainnya secara tidak jujur dan sehat. Termasuk didalamnya adalah menggunakan cara-cara yang tidak sehat / menipu dalam mempromosikan usahanya.

4. Seorang bankir tidak menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi (A banker should not abuse the given authority for personal purposes). Bankir tidak dibenarkan mengambil manfaat, kesempatan atau menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi / orang lain yang akan merugikan kepentingan bank dan msyarakat.

5. Seorang bankir menghindarkan diri dari keterlibatan pengambilan keputusan dalam hal terdapat pertentangan kepentingan. (A banker should avoid conflict of personal interests in decision making). Idealnya bankir tidak dibenarkan mengambil suatu keputusan atas nama bankterhdaap suatu urusan yang didalamnya terdapat kepentingan pribadi.

6. Seorang bankir menjaga kerahasiaan nasabah dan banknya (A banker should safe guard the confidentiality of the customers and the bank). Bankir harus menjaga dan melindungi segala informasi maupun data nasabah/bank yang tercatat pada dokumen bank yangwajib dirahasiakan menurut perbankan.

7. Seorang bankir memperhitungkan dampak yang merugikan dari setiap kebijakan yang ditetapkan banknya terhadap keadaan ekonomi, sosial, dan lingkungan. (A banker should take into considerations the disadvantages to the economy, social, and environment when establishing the policy of the bank). Dalam pengambilan keputusan, bankir harus mempertimbangkan dampak yang mungkin terjadi secara ekonomi, sosial dan politis bagi perekonomian nasional.

8. Seorang bankir tidak menerima hadiah atau imbalan yang memperkaya diri pribadi maupun keluarganya. (A banker should not accept undeclared gift nor compensation to enrich one self or the family). Bankir tidak dibenarkan untuk menggunakan kedudukannya untuk mencari keuntungan pribadi dari pihak-pihak yang akan atau telah mengadakan hubungan dengan bank.Dalam Undang-Undang No.7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Pasal 49 angka 2b dinyatakan bahwa “anggota dewan komisaris, direksi atau pegawai bank yang dengan sengaja meminta atau menerima, mengisinkan atau menyetujui untuk menerima suatu imbalan, komisi, uang tambahan, pelayanan, uang atau barang berharga, untuk kepentingan pribadinya dan atau keuntungan keluarganya, dalam rangka mendapatkan atau berusaha mendapatkan bagi orang lain atau dalam rangka pembelian atau pendiskontoan oleh bank atas surat-surat wesel, surat promes, cek dan kertas dagang atau bukti kewajiban lainnya ataupun dalam rangka memberikan persetujuan bagi orang lain untuk melaksanakan penarikan dana yang melebihi batas kreditnya pada bank diancam dengan pidana sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah)”.

9. Seorang bankir tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat merugikan citra profesinya. (A banker should not misconduct which may effect disadvantageously to the image of the profession). Bankir harus menjaga citra diri dan banknya sehingga tidak dibenarkan di dalam dan di luar bank melakukan perbuatan dan sikap tercela yang dapat merugikan profesinya secara langsung maupun tidak langsung akan menurunkan citra banknya.

5.     Variasi Jenis Teller

Dalam penetapan sistem teller terdapat beberapa jenis teller sebagai berikut:
a. Corporate Teller
Corporate teller adalah teller yang hanya melaksanakan pembayaran kepada dan menerima setoran
dari nasabah perusa­haan.

b. Individual Account Teller
Jenis teller ini adalah teller yang hanya melaksanakan pembayaran kepada dan menerima setoran dari nasabah perorangan.
c.  Non Cash Teller
Noncash teller merupakan teller yang hanya melaksanakan penerimaan setoran nontunai.

d. Foreign Exchange Teller
Teller yang hanya melaksanakan pembayaran dan menerima setoran tunai valuta asing.

e. Local Currency Teller
Teller yang melaksanakan pembayaran dan penerimaan setoran tunai dalam mata uang negara setempat.

f. Express Teller
Express teller merupakan teller yang hanya melaksanakan pembayaran tunai di bawah nilai nominal tertentu. Dalam hal ini rekening giro nasabah secara otomatis dianggap cukup untuk meliput cek yang bersangkutan

g. Mixed Transaction Teller
Teller yang melaksanakan segala macam jenis transaksi.\

h. Special Teller
Teller yang hanya melaksanakan pembayaran dan penerimaan setoran dengan nilai nominal yang sangat besar.

6.     Ruang Lingkup Kegiatan Teller

a.       Menerima setoran tunai, warkat sendiri dan warkat kliring dalam mata uang rupiah untuk segala jenis transaksi.
b.      Menerbitkan/mengesahkan tanda terima setoran tunai, warkat sendiri dan warkat kliring
c.       Menerima bank notes dalam mata uang asing untuk segala jenis transaksi
d.      Membayar tunai dalam mata uang rupiah untuk segala jenis transaksi
e.       Menyerahkan bank notes dalam mata uang asing untuk segala jenis transaksi

7.     Kegiatan Teller
Merupakan peningkatan pelayanan dalam hal kecepatan pelayanan penerimaan atau pembayaran uang tunas dengan memperhatikan unsur-unsur pengamanan. Dalam pelaksanaannya, sistem teller ditunjang oleh "sistem manual" dan "sistem komputer" yang menyebabkan pekerjaan teller semakin cepat karena beberapa informasi dapat disajikan oleh komputer, sehingga beberapa jenis pekerjaan dapat dilaku­kan dalam waktu singkat, sebelum melakukan transaksi dengan nasabah
Pekerjaan teller meliputi:
a.       Memeriksa identitas nasabah (petugas counter)
b.      Meneliti keabsahan tanda tangan dan warkat (petugas speci­men)
c.       Mengesahkan tanda terima setoran dalam batas wewenangnya (pejabat kas)
d.      Membayar dan menerima uang tunas (kasir)
e.       Menerima setoran warkat bank sendiri dan warkat bank lain (petugas counter)
f.       Mencatat penerimaan dan pengeluaran tunas dan nontunai.

8.     Etika Profesi Teller
Secara garis umum, kegiatan profesi sebagai teller memiliki standar operasional sebagai dasar dalam melakukan fungsinya dengan baik. Salah satu standar tersebut mengatur mengenai etika dalam bekerja sebagai teller. Berikut ini merupakan etika profesi pada bidang atau  pekerjaan teller yaitu sebagai berikut:
a)      Memelihara persediaan tunai dalam teller's box sesuai over
b)      Night limit (batas toleransi menyimpan uang di cash box).
c)      Meneliti setiap warkat yang diajukan oleh nasabah.
d)     Memeriksa dan mencocokkan tanda tangan dalam warkat seperti cek/bilyet giro dengan kartu spesimen.
e)      Menghubungi bagian giro untuk menanyakan saldo nasabah (earmark).
f)       Menyetujui pembayaran sesuai dengan jumlah wewenang
g)      Menerima setoran tunai atau dengan house check
h)      Meneliti kebenaran pengisian setoran-setoran nasabah (jumlah yang tertulis pada warkat dengan nominal uang secara fisik) - Mencatat setiap penyetoran atau pengambilan dalam teller's blotter.
i)        Membuat daftar mutasi kas
j)        Menyimpan dan merahasiakan kunci kombinasi teller's box
k)      Menyortir dan mengepak uang tunai menurut nilai nominalnya serta menurut kondisi fisiknya.

Dalam proses pengoperasian, teller sebagai kegiatan yang berhubungan dengan keuangan memiliki tahapan-tahapan yang mengedepankan etika. Proses pengoperasian tersebut berkaitan dengan mekanisme kerja sistem teller. Berikut ini adalah mekanisme kerja sistem teller:
v  Penerimaan Setoran Cek atau Bilyet Giro Bank Sendiri (House Cheque) dan Setoran Warkat Klring
1.      Periksa tanggalnya, apakah belum kadaluarsa, tanggal efektif giro telah sampai dan sebagainya.
2.      Minta persetujuan cash officer bila endorsmen tidak lazim, misalnya cek atas nama perusahaan diendorsir untuk kredit rekening perorangan.
3.      Setoran warkat kliring yang diterima untuk dikliringkan lebih lama dari satu hari kerja berikutnya, tidak boleh disimpan teller, wajib diserahkan pada petugas yang ditunjuk KGO, karena warkat Miring ini harus disimpan oleh dual custodian.
4.      Tulis nomor rekening penyetor di lembarwarkat setoran, baik house cheque atau warkat Miring.
5.      Jika cek/bilyet giro bank sendiri (house cheque):
a.       Apakah perubahan-perubahan telah ditandatangani penarik.
b.      Apakah jumlah dalam huruf dan jumlah dalam angka sesuai.
c.       Apakah terdapat tanda tangan penarik.
d.      Bandingkan dengan catatan Bank yang ada, seperti instruksi stop pembayaran, daftar rekening ditutup, caution list, dan sebagainya.
e.       Bandingkan tanda tangan penarik dengan kartu contoh tanda tangan yang bersangkutan
f.       Lakukan earmark ke Departemen Giro dan catat nama karyawan yang menyatakan disetujui di lembar belakang cek.
g.      Lakukan validasi pada lembar muka cek/bilyet giro.
h.      Periksa apakah rincian pada lembar bukti nasabah sesuai dengan rincian pada lembar-lembar lainnya.
i.        Bila disetujui, lakukan validasi terhadap manifold slip setoran dan serahkan lembar bukti nasabah kepada penyetor. Bila ditolak, musnahkan manifold slip setoran, buat memo penolakan (jika diminta) kemudian serahkan kembali cek atau bilyet gironya.
6.      Bila cek/ bilyet giro bank lain (warkat lain):
a.       Lakukan validasi terhadap manifold slip setoran, bubuhkan stempel "Dibayar Jika Dana Tertagih" dan "Diterima Untuk Dikreditkan Tanggal" (isikan tanggalnya). Yakinkan bahwa nama atau nomor rekening jelas terbaca.
b.      Pemeriksa apakah perincian pada lembar bukti nasabah sesuai dengan rincian pada lembar-lembar lainnya.
c.       Periksa tanggal setoran, minta nasabah untuk mengubah apabila tanggal pada manifold slip setoran berbeda de­ngan tanggal penyerahan.


1 komentar:

  1. Itu artinya, jika Kamu adalah pengguna baru yang baru saja memakai layanan aplikasi DANA. Kamu akan diberi gratis biaya admin sebanyak 10x. Namun dengan catatan, duit yang Kamu transfer minimal Rp. 10.000,-. Contoh, Saya adalah pengguna baru, kemudian saya ingin mengirim saldo Rp. 50.000,- ke rekening Bank Ibu saya. Maka, saldo yang terpotong hanyalah Rp. 50.000,- saja. Begitu seterusnya jika Kamu melakukan transfer ke bank mana pun. Biaya Transfer DANA ke Bank

    BalasHapus