Kamis, 10 Maret 2016

Naturalisasi Dalam Dunia Sepakbola Indonesia

 Nama : Reggi Okky Riswara
Kelas  : 2IC08
NPM   : 28414998
Pendidikan Kewarnegaraan.

BAB I
PENDAHULUAN


       I.            LATAR BELAKANG
Pada dasarnya Naturalisasi adalah proses perubahan status dari penduduk asing menjadi warga negara suatu negara. Misalnya seorang warga negara asing menikah dengan warga negara indonesia dan ia mengajukan permohonan untuk melakukan perpindahan kewarganegaraan. Namun proses ini harus terlebih dahulu memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan dalam peraturan kewarganegaraan negara yang bersangkutan, karena melakukan sebuah perpindahan tersebut tidak semudah yang di bayangkan dan ada proses hukum dalam masing- masing negara.
Hukum naturalisasi di setiap negara berbeda-beda. Di Indonesia, masalah kewarganegaraan saat ini diatur dalam Undang-Undang No. 12 tahun 2006. Sehingga tidak semua warga negara dapat melakukan perpindahan status kewarganegaraan sebelum mereka mengajukan permohonan yang resmi dalam suatu negara tersebut.
Dengan adanya permasalahan- permasalahan dan beberapa persyaratan dalam naturalisasi ini, pemakalah akan mencoba membahas lebih detail beberapa hal yang terkait dengan naturalisasi serta beberapa undang-undang yang mengaturnya.

II.        RUMUSAN MASALAH
      Dari pokok-pokok permasalahan diatas penyusun merumuskan beberapa masalah yaitu:
1.       Pengertian Naturalisasi
2.       Dasar Naturalisasi
3.       Syarat Naturalisasi
4.    Naturalisasi Dalam Dunia Sepakbola Indonesia
  
  
BAB II
PEMBAHASAN

I.                     Pengertian Naturalisasi
Naturalisasi adalah proses perubahan status dari penduduk asing menjadi warga negara suatu negara. Misalnya Irfan Bachdim adalah pemain sepakbola keturunan indonesia – belanda, ia memutuskan untuk pindah warga negara menjadi WNI pada tahun 2010.

II.                Dasar Naturalisasi
Pewadahan dalam hukum naskah asli UUD 1945, masalah kewarganegaraan diatur di dalam Pasal 26 ayat (1) yang menyatakan bahwa: “Yang menjadi warganegara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang.”
Selanjutnya ayat (2) menyatakan: “syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan Undang-Undang”. Ketentuan semacam ini memberikan penegasan bahwa untuk orang-orang bangsa Indonesia asli secara otomatis merupakan warga negara, sedangkan bagi orang bangsa lain untuk menjadi warga negara Indonesia harus disahkan terlebih dahulu dengan undang-undang.

III.     Syarat Naturalisasi biasa
Ada dua jenis naturalisasi yang diterapkan, yaitu naturalisasi biasa dan naturalisasi khusus. Syarat yang harus dipenuhi dalam melakukan naturalisasi biasa diantaranya:
1.       Bertempat tinggal terakhir di Indonesia minimal 5 tahun
2.       Seseorang pemain atau atlit bisa di naturalisasi secara biasa jika dia sudah menetap di Indonesia minimal 5 tahun. Dan dalam kurun waktu lima tahun tersebut dia tidak keluar dalam waktu yang lama ke Negara lain.
3.       Pada usia 21 tahun seseorang berhak untuk menentukan status kewarganegaraannya.
4.       Sudah menikah dan mendapatkan persetujuan dari pasangannya
5.       Seseorang yang sudah menikah jika ingin berpindah kewarganegaraan harus terlebih dahulu mendapatkan ijin dari pasangannya yang sah.
6.       Sehat jasmani dan rohani .
7.        Harus dalam keadaan sehat baik jasmaninya maupun rohaninya sebelum masuk menjadi warga Negara Indonesia, hal tersebut ditunjukkan oleh surat keterangan dari pihak dokter.
8.       Mampu berbahasa Indonesia secara lancer
9.       Berbahasa Indonesia menjadi syarat pendukung seseorang dalam mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.
10.   Tidak mempunyai kewarganegaraan lain selain Indonesia
11.   Jika ingin mendapatkan kewarganegaraan Indonesia, seorang pemain atau atlit harus terlebih dahulu melepas kewarganegaraannya yang lama. Karena tidak memungkinkan seseorang mempunyai kewarganegaraan ganda.
Sedangkan Naturalisasi khusus diberikan kepada pemain atau individu yang telah menunjukkan jasanya kepada Indonesia. Mereka dapat mengajukan diri atau atas permintaan pemerintah untuk menjadi WNI.

IV        Naturalisasi Dalam Dunia Sepakbola Indonesia
            Di indonesia pada tahun 2010 pada piala AFF yang diselenggarakan di Jakarta dan Malaysia, munculah pemain naturalisasi yang kita kenal saat itu, Cristian Gonzales dan juga Irfan Bachdim, Mereka berdua adalah salah satu pemain naturalisasi yang dikatakan sukses dalam timnas Indonesia, dan semenjak saat itu banyak pemain asing yang di naturalisasi, dari seorang yang berkewarganegaraan ganda atau yang biasa dikenal dengan keturunan dan juga yang menetap di indonesia sudah lebih dari 5 tahun. Tapi hanya sebagian dari mereka yang sukses berkarir di Timnas Indonesia.

KESIMPULAN

Bahwa Proses Naturalisasi adalah sebuah proses perubahan status dari penduduk asing menjadi Warga Negara suatu negara. Sesuai yang dijelaskan pada UUD 1945 dan memiliki beberepa persyaratan yang harus dipenuhi. Dan upaya PSSI dalam Program Naturalisasi guna meningkatkan prestasi sepakbola indonesia mulai menunjukkan hasilnya dengan indonesia mencapai Final Piala AFF 2010, meskipun hanya merebut runner up, perlu kita apresiasi, tapi sekarang Timnas indonesia mengalami penurunan prestatsi, tidak boleh berlaga di pertandingan internasional karena kita sedang di sanksi oleh FIFA, dan semoga saja dalam waktu dekat sanksi FIFA itu dicabut, dan kita bisa menikmati pertandingan Timnas Indonesia bersama dengan pemain naturalisasinya.


                http://igitbudhiarto.blogspot.co.id