Nama : Reggi Okky Riswara
Kelas : 2IC08
NPM : 28414998
Pendidikan Kewarnegaraan.
BAB I
PENDAHULUAN
I.
LATAR BELAKANG
Pada
dasarnya Naturalisasi adalah proses perubahan status dari penduduk asing
menjadi warga negara suatu negara. Misalnya seorang warga negara asing
menikah dengan warga negara indonesia dan ia mengajukan permohonan untuk
melakukan perpindahan kewarganegaraan. Namun proses ini harus terlebih dahulu
memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan dalam peraturan kewarganegaraan
negara yang bersangkutan, karena melakukan sebuah perpindahan tersebut tidak
semudah yang di bayangkan dan ada proses hukum dalam masing- masing negara.
Hukum
naturalisasi di setiap negara berbeda-beda. Di Indonesia, masalah
kewarganegaraan saat ini diatur dalam Undang-Undang No. 12 tahun 2006. Sehingga
tidak semua warga negara dapat melakukan perpindahan status kewarganegaraan
sebelum mereka mengajukan permohonan yang resmi dalam suatu negara tersebut.
Dengan
adanya permasalahan- permasalahan dan beberapa persyaratan dalam naturalisasi
ini, pemakalah akan mencoba membahas lebih detail beberapa hal yang terkait
dengan naturalisasi serta beberapa undang-undang yang mengaturnya.
II. RUMUSAN MASALAH
Dari pokok-pokok permasalahan diatas penyusun merumuskan beberapa masalah
yaitu:
1.
Pengertian Naturalisasi
2.
Dasar Naturalisasi
3.
Syarat Naturalisasi
4. Naturalisasi Dalam Dunia Sepakbola
Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
I.
Pengertian Naturalisasi
Naturalisasi
adalah proses perubahan status dari penduduk asing menjadi warga
negara suatu negara. Misalnya Irfan Bachdim adalah pemain sepakbola
keturunan indonesia – belanda, ia memutuskan untuk pindah warga negara menjadi
WNI pada tahun 2010.
II.
Dasar Naturalisasi
Pewadahan
dalam hukum naskah asli UUD 1945, masalah kewarganegaraan diatur di dalam Pasal
26 ayat (1) yang menyatakan bahwa: “Yang menjadi warganegara ialah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan Undang-undang.”
Selanjutnya
ayat (2) menyatakan: “syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan
dengan Undang-Undang”. Ketentuan semacam ini memberikan penegasan bahwa
untuk orang-orang bangsa Indonesia asli secara otomatis merupakan warga negara,
sedangkan bagi orang bangsa lain untuk menjadi warga negara Indonesia harus
disahkan terlebih dahulu dengan undang-undang.
III. Syarat Naturalisasi biasa
Ada dua
jenis naturalisasi yang diterapkan, yaitu naturalisasi biasa dan naturalisasi
khusus. Syarat yang harus dipenuhi dalam melakukan naturalisasi biasa
diantaranya:
1.
Bertempat tinggal terakhir di Indonesia minimal 5 tahun
2.
Seseorang pemain atau atlit bisa di naturalisasi secara biasa jika dia
sudah menetap di Indonesia minimal 5 tahun. Dan dalam kurun waktu lima tahun
tersebut dia tidak keluar dalam waktu yang lama ke Negara lain.
3.
Pada usia 21 tahun seseorang berhak untuk menentukan status
kewarganegaraannya.
4.
Sudah menikah dan mendapatkan persetujuan dari pasangannya
5.
Seseorang yang sudah menikah jika ingin berpindah kewarganegaraan harus
terlebih dahulu mendapatkan ijin dari pasangannya yang sah.
6.
Sehat jasmani dan rohani .
7.
Harus dalam keadaan sehat baik jasmaninya maupun rohaninya sebelum
masuk menjadi warga Negara Indonesia, hal tersebut ditunjukkan oleh surat
keterangan dari pihak dokter.
8.
Mampu berbahasa Indonesia secara lancer
9.
Berbahasa Indonesia menjadi syarat pendukung seseorang dalam mendapatkan
kewarganegaraan Indonesia.
10. Tidak
mempunyai kewarganegaraan lain selain Indonesia
11. Jika ingin
mendapatkan kewarganegaraan Indonesia, seorang pemain atau atlit harus terlebih
dahulu melepas kewarganegaraannya yang lama. Karena tidak memungkinkan
seseorang mempunyai kewarganegaraan ganda.
Sedangkan
Naturalisasi khusus diberikan kepada pemain atau individu yang telah
menunjukkan jasanya kepada Indonesia. Mereka dapat mengajukan diri atau atas
permintaan pemerintah untuk menjadi WNI.
IV Naturalisasi
Dalam Dunia Sepakbola Indonesia
Di
indonesia pada tahun 2010 pada piala AFF yang diselenggarakan di Jakarta dan
Malaysia, munculah pemain naturalisasi yang kita kenal saat itu, Cristian
Gonzales dan juga Irfan Bachdim, Mereka berdua adalah salah satu pemain
naturalisasi yang dikatakan sukses dalam timnas Indonesia, dan semenjak saat
itu banyak pemain asing yang di naturalisasi, dari seorang yang
berkewarganegaraan ganda atau yang biasa dikenal dengan keturunan dan juga yang
menetap di indonesia sudah lebih dari 5 tahun. Tapi hanya sebagian dari mereka
yang sukses berkarir di Timnas Indonesia.
KESIMPULAN
Bahwa Proses
Naturalisasi adalah sebuah proses perubahan status dari penduduk asing menjadi
Warga Negara suatu negara. Sesuai yang dijelaskan pada UUD 1945 dan memiliki
beberepa persyaratan yang harus dipenuhi. Dan upaya PSSI dalam Program
Naturalisasi guna meningkatkan prestasi sepakbola indonesia mulai menunjukkan
hasilnya dengan indonesia mencapai Final Piala AFF 2010, meskipun hanya merebut
runner up, perlu kita apresiasi, tapi sekarang Timnas indonesia mengalami
penurunan prestatsi, tidak boleh berlaga di pertandingan internasional karena
kita sedang di sanksi oleh FIFA, dan semoga saja dalam waktu dekat sanksi FIFA
itu dicabut, dan kita bisa menikmati pertandingan Timnas Indonesia bersama
dengan pemain naturalisasinya.
Sumber : http://edureads.blogspot.co.id
0 komentar:
Posting Komentar