1. Apa itu Teller Bank ?
Teller merupakan
pekerjaan di bidang perbankan yang memerlukan sikap profesionalisme dalam
melaksanakan tugas untuk melayani transaksi terhadap nasabah. Dalam
melaksanakan pekerjaannya, teller diharuskan bersikap sopan, teliti, dan jujur
dalam melakukan setiap transaksi karena berhubungan dengan uang dan nasabah.
Pekerjaan
sebagai seorang teller di sebuah Bank merupakan profesi yang banyak diinginkan
oleh sebagian masyarakat, namun banyak juga masyarakat yang enggan bekerja
sebagai teller karena resiko yang akan ditanggung cukup besar. Dalam melayani
setiap transaksi tidak sedikit teller yang melakukan kesalahan, untuk itu
dibutuhkan ketelitian yang ekstra dalam melakukan pekerjaan dibidang ini.
2.
Dasar-dasar Etika Perbankan
Bank merupakan lembaga keuangan yang usaha
pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan
peredaran. Lembaga keuangan adalah semua badan yang kegiatannya menarik uang
masayarakat dan menyalurkannya kepada masyarakat. Dengan demikian dapat
disimpulkan bahwa, tugas utama bank adalah operasi perkreditan aktif dan
pasifserta sebagai perantara dibidang perkreditan.
Dengan adanya beberapa tugas utama bank
seperti tersebut diatas, maka factor kepercayaan dari pihak lain dan nasabah
merupakan penunjang utama bagi lancarnya operasional bank. Factor kepercayaan
inilah yang merupakan etika perbankan dalam hubungannya dengan pihak lain.
Dalam mengelola kepercayaan tersebut, banker harus memiliki akhlak, moral dan
keahlian di bidang perbankan atau keuangan.
Banker juga harus menjaga agar mekanisme arus
surat-surat berharga (flow of documents) dapat berjalan lancer dan
menindak jika, terjadi permainan yang curang dalam pengelolaan arus dokumen
berharga tersebut di dalam bank. Dalam hal demikian, pimpinan berkewajiban dan
bertanggungjawab:
1.
Mengembalikan seluruh
atau sebagian simpanan pada waktu diminta oleh nasabah secara pribadi mauoun
dengan surat kuasa.
2.
Menjaga kerahasiaan
keuangan bank menurut kelaziman dalam dunia perbankan.
3.
Member informasi yang
akurat dan objek jika diminta oleh nasabah. Turut menjaga dan memelihara
kestabilan nilai rupiah.
4.
Menjaga dan memelihara
organisasi, tata kerja dan administrasi dengan baik.
5.
Menyalurkan kredit
secara lebih selektif kepada calon debitur.
Dalam etika perbankan terjalin suatu
kesepakatan antara para bankir untuk melakukan norma sopan santun dalam
menjalankan usahanya dan didalamnya terkandung prinsip-prinsip moral mengenai
hal-hal yang dianggap baik dan hal-hal yang dianggap tidak baik srta
bertanggung jawab atas terwujudnya hal yang baik dan pencegahan terhadap
terjadinya hal tidak baik.
Perlunya kesepakatan dan beberapa pihak untuk
meletakkan dasar-dasar kode etik perbankan dan kemudian menerapkan dan
mengamalkannya adalah untuk mendorong terciptanya suatu iklim persaingan yang
wajar dan sehat sehingga akan dapat lebih meningkatkan kepercayaan masyarakat
terhadap lembaga perbankan.
Etika tersebut mengandung norma dan
prinsip-prinsip moral bankir dalam menjalankan usahanya. Fungsi kode etik
perbanka tersebut adalah:
1.
Menjaga keselarasan
dan kosistensi antara gaya manajemen, strategi dan kebijakan dalam
mengembangkan usaha perbankan.
2.
Menciptakan iklim
usaha yang sehat.
3.
Mewujudkan integritas
bank terhadap lingkungan dan masyarakat luas serta pemerintah.
4.
Menciptakan
ketenangan, keamanan dan kenyamanan para pemilik dana, pemegang saham dan
karyawan dalam mendapatkan hak-haknya.
5.
Mengangkat harkat
perbankan nasional dimata internasional.
Secara umum dapat dikatakan di sini bahwa,
setiap petugas bank, bankir maupun pimpinan agar memperhatikan etika dan
kewajibannya sehubungan dengan tugasnya dilingkungan perbanka sebagai berikut:
1.
Bank wajib memberikan
laporan kepada Bank Indonesia seperti, laporan bulanan, tahuanan maupun yang
berkaitan dengan posisi likuiditas bank.
2.
Setiap bank wajib
mengumumkan Neraca dan Laporan laba-rugi yang sebenarnya pada tiap-tiap tahun.
Sebaiknya diumumkan dimedia cetak agar masyarakat luas dapat mengetahuinya.
3.
Bank-bank juga wajib
menjaga kerahasiaan keuangan para nasabahnya.
4.
Para petugas bank
mempunyai kewajiban untuk tidak membicarakan kondisi keuangan nasabah, meskipun
antar teman sejawatnya diluar kepentingan dinas. Petugas bank juga harus menjaga
dan memelihara arsip-arsip/surat-surat rahasia antara bank dengan nasabahnya.
5.
Dalam hal pembayaran
pajak, para bankir harus melaksanakan pemotongan pajak pendapatan atas gaji,
upah atau honorarium para karyawannya serta berkewajiban membayar pajak perusahaannya.
6.
Banka harus menyadari
bahwa bagi nasabah, bank merupakan reka kerja yang diharapkan akan dapat saling
membantu di didalam mengembangkan bisnis nasabah.
7.
Disamping itu, bank
juga mempunyai kewajiban untuk memeberikan nasihat yan objektif, tidak memihak
dan tidak mengikat bagi para nasabahnya.
Bankir yang profesional adalah bankir yang
memiliki integritas pribadi, keahlian dan tanggung jawab social yang tinggi
serta wawasan yang luas agar mampu melaksanakan pola manajemen bank yang
professional pula. Bankir yang professional juga dituntut melaksanakan dua hal
penting yaitu dapat menciptakan laba dan menciptakan iklim bisnis perbankan
yang sehat. Namun dalam menciptakan laba tersebut, bankir harus tetap
terkendali (prudent). Menjadi bankir yang professional memerlukan
beberapa persyaratan, diantaranya adalah:
1.
Memiliki rasa percaya
diri dan selalu optimis dala setiap tindakan yang dilakukannya karena setiap
keputusan yang diambil telah didasari oleh perhitungan dan analisis yang
akurat. Bankir harus berpandangan kedepan serta bersedia melakukan anaisis
SWOT.
2.
Memiliki skill (keterampilan)
dan knowledge (pengetahuan) yang dipadukan dan terus
dikembangkan dan ditingkatkan dan peka terhadap situasi polotik, ekonomi dan
social budaya.
3.
Mampu menerima tekanan
dari pihak manapun tanpa mengurangi kinerjanya dan berani mengambil resiko.
4.
Memiliki insiatif dan
aktif dalam pencapaian tujuan serta tidak bersikap “menunggu”.
5.
Memiliki job
motivation yang tinggi, sehingga dalam bekerja ia selalu memperoleh
kepuasan.
6.
Memiliki jiwa
kepemimpinan (leadership ability) yang berorientasi kepada
pelayanan dan kepuasan nasabah.
7.
Mempunyai sales
ability, kemampuan teknis, kemampuan konsepsional yang tinggi.
8.
Memiliki kemampuan
untuk: menyusun rencana, mengorganisasikan, menetapkan prosedur kerja dan
mengendalikan tugas pekerjaan serta mengembangkan jaringan kerja secara luas
dengan cabang atau bank lain agar menuju kearah pencapaian tujuan bank.
9.
Mampu mendelegasikan
tugas dan tanggung jawab serta mampu mengembangkan dan memotivasi bawahan.
10.
Memiliki sifat penuh
kehati-hatian dan menerapkan asa prudential, serta memiliki
integritas yang tinggi dalam pengelolaan bank, mengingant bahwa ia menjalankan
bisnis atas dasar kepercayaan masyarakat.
11.
Mampu mengendalikan
diri, penuh toleransi serta memiliki rasa tanggung jawab social yang tinggi
dalam mengelola bisnis perbankan.
Setiap bankir di Indonesia wajib mengelola
bank secara sehat dan menghormati norma-norma perbankan yang berlaku, mentaati
semua tata nilai sebagai pedoman dasar dalam menentukan sikap dan tindakannya.
Norma-norma perbankan yang diakui, diterima dan ditaati tersebut tertuang dalam
Kode Etik Bankir Indonesia yang isinya sebagai berikut:
1.
Seorang bankir petuh
dan taat pada ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.
2.
Seorang bankir
melakukan pencatatan yang benar mengenai segala transaksi yang bertalian dengan
kegiatan banknya.
3.
Seorang bankir
menghindarkan diri dari persaingan yang tidak sehat.
4.
Seorang bankir tidak
menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi.
5.
Seorang bankir
menghindarkan diri dari katerlibatan pengambilan keputusan dalam hal terdapat
pertentangan kepentingan.
6.
Seorang bankir menjaga
kerahasiaan nasabah dari banknya.
7.
Seorang bankir
memperhitungkan dampak yang merugikan dan setiap kebijakan yang ditetapkan
banknya terhadap keadaan ekonomi, social dan lingkungan.
8.
Seorang bankir tidak
menerima hadiah atau imbalan yang memperkaya diri pribadi maupn keluarganya.
9.
Seorang bankir tidak
melakukan perbuatan tercela yang dapat merugikan citra profesinya.
3.
Prinsip Dasar Etika Perbankan
Dalam kaitannya dengan prinsip pengelolaan
bank, pihak bankir harus mengupayakan terselenggaranya iklim usaha perbankan
yang sehat yaitu dengan menjaga: (1) Likuiditas Bank atau kelancaran
operasional bank. (2) Solvabilitas Bank atau terpeliharanya kekayaan bank agar
kokoh dan mampu memenuhi seluruh kewajiban financial. (3) Rentabilitas atau
tingkat keuntungan yang dapat dicapai bank dan (4) Tingakt kepercayaan
masyarakat terhadap bank (bonafiditas).
Sedangkan kewajiban bank terhadap beberapa
pihak (Stakeholder adalah pertanggung jawaban bank terhadap
pihak-pihak:
1.
Masyarakat, yang pada
umunya menghendaki adanya pelayanan yang baik, aman, harga tariff terjangkau
serta pelakuan yang sama atau non-diskriminatif.
2.
Nasabah yaitu
berkepentingan atas keamanan uang yang mereka simpan di bank, layanan yang baik
serta tariff dan suku bunga yang wajar.
3.
Pemerintah, yag
menghendaki agar perbankan dapat mewujudkan peningkatan taraf hidup masyarakat
dan lapangan kerja, pemerataan penghasilan, pendayagunaan dana masyarakat, menjaga
stabilitas moneter, menjaga stabilitas ekonomi dan politik.
4.
Pemilik atau Investor,
yang tentunya menghendaki adanya kepastian hokum dalam perbankan dan otonomi
dalam melaksanakan operasional bank serta memperoleh keuntungan yang wajar.
5.
Karyawan, yaitu
sebagai pelaku dan penggerak organisasi Bank yang berpengharapan di samping
memperoleh jaminan materi juga yang bersifat non materi seperti jaminan atas
kesinambungan bekerja, adanya keadilan, jaminan pension dan sebagainya.
Kemudian mengenai prinsipetika perbankan itu
sendiri adalah merupakan norma, kaidah dan kebiasaan yang berlaku dan harus
dipatuhi, dihormati dan dijunjung tinggi oleh para petugas bank/bankir. Prinsip
etika perbankan tersebut adalah:
1.
Prinsip Kepatuhan,
pada prinsip ini bankir diharuskan mematuhi semua peraturan perbankan,
undang-undang, kebijakan pemerintah, peraturan ketenagakerjaan yang terkait
dengan masyarakat, nasabah, pemerintah, pemilik dan karyawan (Stakeholders).
2.
Prinsip Kerahasiaan,
para bankir dituntut untuk tetap menjaga kerahasiaan pekerjaan terutama yang
berhubungan dengan keadaan keuangan nasbah serta kerahasiaan jabatannya.
3.
Prinsip Kebenaran
Pencatatan, peugas bank wajib memelihara arsip atau dokumen dan mencatat semua
transaksi dengan benar serta menjaga kerahasiaannya.
4.
Prinsip Kesehatan
Bersaing, persaingan disini bias bersifat intern, antar bagian dalam bank itu
sendiri dan bersifat eksten, yaitu bpesaingan antar bank.
5.
Prinsip Kejujuran
Wewenang, kepercayaan dan wewenang yang telah diberikan oleh pihak-pihak
pemerintah, nasabah, pemilik ataupun karyawan kepada bank hendaknya tetap
diamankan dan tidak dislahgunakan untuk kepentingan diluar etika yang telah
disepakati bersama atau mengorbankan kepentingan salah satu pihak demi
kepentingan pihak lain.
6.
Prinsip Keselarasan
Kepentingan, dalam hal ini bankir harus mampu menyeleraskan antara kepentingan
berbagai pihak, yaitu kepentingan: nasabah dan masyarakat, pemerintah, pemilik
dana serta karyawan bank.
7.
Prsinsip Keterbatasan
Keterangan, meskipun petugas bank dan bankir diminta untuk bersikap informatif
terhadap pihak luar, namun sifatnya terbatas.
8.
Prinsip Kehormatan
Profesi, petugas bank dan bankir harus taat menjaga kehormatan profesi dengan
menghindarkan dan segala bentuk kolusi, pemberian upeti, hadiah dan fasilitas
dari pihak-pihak yang menginginkan kemudahan-kemudahan peraturan dan prosedur
perbankan.
9.
Prinsip Pertanggung
Jawaban Sosial, dalam pelaksanaan operasional perbankan, bankir diharuskan
tetap memiliki rasa pertanggung jawaban social baik terhadap nasabah, pemilik,
masyarakat ataupun pemerintah.
10.
Prinsip Persamaan
Perlakuan, pada prinsip ini bankir dituntut untuk tidak melakukan perlakuan
yang dislkriminatif baik kepada para nasabah, masyarakat maupun kepada
karyawan.
11.
Prinsip Kebersihan
Pribadi, disini sikap bankir adalah harus dapat menjaga kehormatan dirinya.
4. VISI, MISI DAN SASARAN STRATEGIS BANK
INDONESIA
Visi
Menjadi lembaga bank sentral yang kredibel dan
terbaik di regional melalui penguatan nilai-nilai strategis yang dimiliki serta
pencapaian inflasi yang rendah dan nilai tukar yang stabil
Misi
1.
Mencapai stabilitas
nilai rupiah dan menjaga efektivitas transmisi kebijakan moneter untuk
mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.
2.
Mendorong sistem
keuangan nasional bekerja secara efektif dan efisien serta mampu bertahan
terhadap gejolak internal dan eksternal untuk mendukung alokasi sumber
pendanaan/pembiayaan dapat berkontribusi pada pertumbuhan dan stabilitas
perekonomian nasional.
3.
Mewujudkan sistem
pembayaran yang aman, efisien, dan lancar yang berkontribusi terhadap perekonomian,
stabilitas moneter dan stabilitas sistem keuangan dengan memperhatikan aspek
perluasan akses dan kepentingan nasional.
4.
Meningkatkan dan
memelihara organisasi dan SDM Bank Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai
strategis dan berbasis kinerja, serta melaksanakan tata kelola (governance)
yang berkualitas dalam rangka melaksanakan tugas yang diamanatkan UU.
Nilai-Nilai Strategis
Trust and Integrity – Professionalism – Excellence – Public
Interest – Coordination and Teamwork
Sasaran Strategis
Untuk mewujudkan Visi, Misi dan Nilai-nilai Strategis tersebut,
Bank Indonesia menetapkan sasaran strategis jangka menengah panjang, yaitu :
1.
Memperkuat
pengendalian inflasi dari sisi permintaan dan penawaran
2.
Menjaga stabilitas
nilai tukar
3.
Mendorong pasar
keuangan yang dalam dan efisien
4.
Menjaga SSK yang
didukung dengan penguatan surveillance SP
5.
Mewujudkan
keuangan inklusif yang terarah, efisien, dan sinergis
6.
Memelihara SP yang
aman, efisien, dan lancar
7.
Memperkuat pengelolaan
keuangan BI yang akuntabel
8.
Mewujudkan proses
kerja efektif dan efisien dengan dukungan SI, kultur, dan governance
9.
Mempercepat
ketersediaan SDM yang kompeten
10. Memperkuat aliansi strategis dan meningkatkan
persepsi positif BI
11. Memantapkan kelancaran transisi pengalihan
fungsi pengawasan bank ke OJK
5. KODE ETIK BANKIR INDONESIA
Kode Etik Bankir Indonesia (Code of Ethics Indonesian Bankers)
1. Seorang bankir patuh dan taat pada ketentuan
perundang-undangan dan peraturan yang berlaku. (A banker should obey and comply to the respective laws and
existing regulations). Prinsip ini maknanya tidak membenarkan seorang
bankir untuk melakukan suatu tindakan yang diketahui atau sepatutnya diketahui,
melanggar peraturan, undang-undang atau hukum yang berlaku. Dalam Undang-Undang
No.7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998
Pasal 49 angka 2b menyatakan bahwa “anggota dewan komisaris, direksi, atau
pegawai bank yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang
diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang
ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank
diancam dengan pidana sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan paling lama 8
(delapan) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar
rupiah) dan paling banyak Rp. 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah).”.
2. Seorang bankir melakukan pencatatan yang benar mengenai
segala transaksi yang bertalian dengan kegiatan banknya. (A banker should correctly record all
related transactions and activities of the bank). Wujud nyata pelaksanaan
prinsip ini adalah seorang bankir harus menghindari pencatatan transaksi yang
tidak benar, melapor kepada atasan apabila mengetahui terjadinya pencatatan
yang tidak benar, serta membantu pemeriksa internal maupun eksternal untuk
meneliti apabila diketahui terjadi pencatatan yang tidak benar. Dalam
Undang-Undang No.7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.
10 Tahun 1998 Pasal 49 angka 1a menyatakan bahwa “Anggota dewan komisaris,
direksi, pengurus atau pegawai bank yang dengan sengaj membuat atau menyebabkan
adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan maupun dalam dokumen
atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi rekening atau rekening suatu
bank diancam dengan pidana sekurang-kurangnya 5 (lima tahun) dan paling lama 15
(limabelas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh
miliar rupiah) dan paling banyak Rp.200.000.000.000,- (dua ratus miliar
rupiah).
3. Seorang bankir menghindarkan diri dari persaingan yang tidak
sehat (A banker should
avoid unhealthy competition). Bankir tidak dibenarkan melakukan kerjasama
berupa kesepakatan atau perjanjian yang tidak sehat, dengan tujuan untuk
memenangkan persaingan atau menjatuhkan bank lainnya secara tidak jujur dan
sehat. Termasuk didalamnya adalah menggunakan cara-cara yang tidak sehat /
menipu dalam mempromosikan usahanya.
4. Seorang bankir tidak menyalahgunakan wewenangnya untuk
kepentingan pribadi (A banker
should not abuse the given authority for personal purposes). Bankir tidak
dibenarkan mengambil manfaat, kesempatan atau menyalahgunakan wewenang untuk
kepentingan pribadi / orang lain yang akan merugikan kepentingan bank dan
msyarakat.
5. Seorang bankir menghindarkan diri dari keterlibatan
pengambilan keputusan dalam hal terdapat pertentangan kepentingan. (A
banker should avoid conflict of personal interests in decision making).
Idealnya bankir tidak dibenarkan mengambil suatu keputusan atas nama
bankterhdaap suatu urusan yang didalamnya terdapat kepentingan pribadi.
6. Seorang bankir menjaga kerahasiaan nasabah dan banknya (A banker should safe guard the
confidentiality of the customers and the bank). Bankir harus menjaga dan
melindungi segala informasi maupun data nasabah/bank yang tercatat pada dokumen
bank yangwajib dirahasiakan menurut perbankan.
7. Seorang bankir memperhitungkan dampak yang merugikan dari
setiap kebijakan yang ditetapkan banknya terhadap keadaan ekonomi, sosial, dan
lingkungan. (A banker should
take into considerations the disadvantages to the economy, social, and
environment when establishing the policy of the bank). Dalam pengambilan
keputusan, bankir harus mempertimbangkan dampak yang mungkin terjadi secara
ekonomi, sosial dan politis bagi perekonomian nasional.
8. Seorang bankir tidak menerima hadiah atau imbalan yang
memperkaya diri pribadi maupun keluarganya. (A banker should not accept undeclared gift
nor compensation to enrich one self or the family). Bankir tidak dibenarkan
untuk menggunakan kedudukannya untuk mencari keuntungan pribadi dari
pihak-pihak yang akan atau telah mengadakan hubungan dengan bank.Dalam
Undang-Undang No.7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.
10 Tahun 1998 Pasal 49 angka 2b dinyatakan bahwa “anggota dewan komisaris,
direksi atau pegawai bank yang dengan sengaja meminta atau menerima,
mengisinkan atau menyetujui untuk menerima suatu imbalan, komisi, uang
tambahan, pelayanan, uang atau barang berharga, untuk kepentingan pribadinya
dan atau keuntungan keluarganya, dalam rangka mendapatkan atau berusaha
mendapatkan bagi orang lain atau dalam rangka pembelian atau pendiskontoan oleh
bank atas surat-surat wesel, surat promes, cek dan kertas dagang atau bukti
kewajiban lainnya ataupun dalam rangka memberikan persetujuan bagi orang lain
untuk melaksanakan penarikan dana yang melebihi batas kreditnya pada bank
diancam dengan pidana sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan paling lama 8
(delapan) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar
rupiah) dan paling banyak Rp. 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah)”.
9. Seorang bankir tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat
merugikan citra profesinya. (A banker should not misconduct which may effect
disadvantageously to the image of the profession). Bankir harus menjaga citra
diri dan banknya sehingga tidak dibenarkan di dalam dan di luar bank melakukan
perbuatan dan sikap tercela yang dapat merugikan profesinya secara langsung
maupun tidak langsung akan menurunkan citra banknya.
5.
Variasi Jenis Teller
Dalam penetapan sistem teller terdapat beberapa jenis teller
sebagai berikut:
a. Corporate Teller
Corporate teller adalah teller yang hanya melaksanakan
pembayaran kepada dan menerima setoran
dari nasabah perusahaan.
b. Individual Account Teller
Jenis teller ini adalah teller yang hanya melaksanakan
pembayaran kepada dan menerima setoran dari nasabah perorangan.
c. Non Cash Teller
Noncash teller merupakan teller yang hanya melaksanakan
penerimaan setoran nontunai.
d. Foreign Exchange Teller
Teller yang hanya melaksanakan pembayaran dan menerima setoran
tunai valuta asing.
e. Local Currency Teller
Teller yang melaksanakan pembayaran dan penerimaan setoran tunai
dalam mata uang negara setempat.
f. Express Teller
Express teller merupakan teller yang hanya melaksanakan
pembayaran tunai di bawah nilai nominal tertentu. Dalam hal ini rekening giro
nasabah secara otomatis dianggap cukup untuk meliput cek yang bersangkutan
g. Mixed Transaction Teller
Teller yang melaksanakan segala macam jenis transaksi.\
h. Special Teller
Teller yang hanya melaksanakan pembayaran dan penerimaan setoran
dengan nilai nominal yang sangat besar.
6.
Ruang Lingkup Kegiatan Teller
a. Menerima setoran
tunai, warkat sendiri dan warkat kliring dalam mata uang rupiah untuk segala
jenis transaksi.
b.
Menerbitkan/mengesahkan tanda terima setoran tunai, warkat sendiri dan
warkat kliring
c. Menerima bank
notes dalam mata uang asing untuk segala jenis transaksi
d. Membayar tunai
dalam mata uang rupiah untuk segala jenis transaksi
e. Menyerahkan bank
notes dalam mata uang asing untuk segala jenis transaksi
7.
Kegiatan Teller
Merupakan peningkatan pelayanan dalam hal kecepatan pelayanan
penerimaan atau pembayaran uang tunas dengan memperhatikan unsur-unsur
pengamanan. Dalam pelaksanaannya, sistem teller ditunjang oleh "sistem
manual" dan "sistem komputer" yang menyebabkan pekerjaan teller
semakin cepat karena beberapa informasi dapat disajikan oleh komputer, sehingga
beberapa jenis pekerjaan dapat dilakukan dalam waktu singkat, sebelum
melakukan transaksi dengan nasabah
Pekerjaan teller meliputi:
a. Memeriksa identitas
nasabah (petugas counter)
b. Meneliti keabsahan
tanda tangan dan warkat (petugas specimen)
c. Mengesahkan tanda
terima setoran dalam batas wewenangnya (pejabat kas)
d. Membayar dan
menerima uang tunas (kasir)
e. Menerima setoran
warkat bank sendiri dan warkat bank lain (petugas counter)
f. Mencatat
penerimaan dan pengeluaran tunas dan nontunai.
8.
Etika Profesi Teller
Secara garis umum, kegiatan profesi sebagai teller memiliki
standar operasional sebagai dasar dalam melakukan fungsinya dengan baik. Salah
satu standar tersebut mengatur mengenai etika dalam bekerja sebagai teller.
Berikut ini merupakan etika profesi pada bidang atau pekerjaan teller yaitu sebagai berikut:
a) Memelihara
persediaan tunai dalam teller's box sesuai over
b) Night limit (batas
toleransi menyimpan uang di cash box).
c) Meneliti setiap
warkat yang diajukan oleh nasabah.
d) Memeriksa dan
mencocokkan tanda tangan dalam warkat seperti cek/bilyet giro dengan kartu
spesimen.
e) Menghubungi bagian
giro untuk menanyakan saldo nasabah (earmark).
f) Menyetujui
pembayaran sesuai dengan jumlah wewenang
g) Menerima setoran tunai
atau dengan house check
h) Meneliti kebenaran
pengisian setoran-setoran nasabah (jumlah yang tertulis pada warkat dengan
nominal uang secara fisik) - Mencatat setiap penyetoran atau pengambilan dalam
teller's blotter.
i) Membuat daftar
mutasi kas
j) Menyimpan dan
merahasiakan kunci kombinasi teller's box
k) Menyortir dan
mengepak uang tunai menurut nilai nominalnya serta menurut kondisi fisiknya.
Dalam proses pengoperasian, teller sebagai kegiatan yang
berhubungan dengan keuangan memiliki tahapan-tahapan yang mengedepankan etika.
Proses pengoperasian tersebut berkaitan dengan mekanisme kerja sistem teller.
Berikut ini adalah mekanisme kerja sistem teller:
v Penerimaan Setoran Cek
atau Bilyet Giro Bank Sendiri (House Cheque) dan Setoran Warkat Klring
1. Periksa
tanggalnya, apakah belum kadaluarsa, tanggal efektif giro telah sampai dan
sebagainya.
2. Minta persetujuan
cash officer bila endorsmen tidak lazim, misalnya cek atas nama perusahaan
diendorsir untuk kredit rekening perorangan.
3. Setoran warkat
kliring yang diterima untuk dikliringkan lebih lama dari satu hari kerja
berikutnya, tidak boleh disimpan teller, wajib diserahkan pada petugas yang
ditunjuk KGO, karena warkat Miring ini harus disimpan oleh dual custodian.
4. Tulis nomor
rekening penyetor di lembarwarkat setoran, baik house cheque atau warkat
Miring.
5. Jika cek/bilyet
giro bank sendiri (house cheque):
a. Apakah
perubahan-perubahan telah ditandatangani penarik.
b. Apakah jumlah dalam
huruf dan jumlah dalam angka sesuai.
c. Apakah terdapat
tanda tangan penarik.
d. Bandingkan dengan
catatan Bank yang ada, seperti instruksi stop pembayaran, daftar rekening
ditutup, caution list, dan sebagainya.
e. Bandingkan tanda
tangan penarik dengan kartu contoh tanda tangan yang bersangkutan
f. Lakukan earmark
ke Departemen Giro dan catat nama karyawan yang menyatakan disetujui di lembar
belakang cek.
g. Lakukan validasi
pada lembar muka cek/bilyet giro.
h. Periksa apakah
rincian pada lembar bukti nasabah sesuai dengan rincian pada lembar-lembar
lainnya.
i. Bila disetujui,
lakukan validasi terhadap manifold slip setoran dan serahkan lembar bukti
nasabah kepada penyetor. Bila ditolak, musnahkan manifold slip setoran, buat
memo penolakan (jika diminta) kemudian serahkan kembali cek atau bilyet gironya.
6. Bila cek/ bilyet
giro bank lain (warkat lain):
a. Lakukan validasi
terhadap manifold slip setoran, bubuhkan stempel "Dibayar Jika Dana
Tertagih" dan "Diterima Untuk Dikreditkan Tanggal" (isikan
tanggalnya). Yakinkan bahwa nama atau nomor rekening jelas terbaca.
b. Pemeriksa apakah
perincian pada lembar bukti nasabah sesuai dengan rincian pada lembar-lembar
lainnya.
c. Periksa tanggal
setoran, minta nasabah untuk mengubah apabila tanggal pada manifold slip
setoran berbeda dengan tanggal penyerahan.