Senin, 05 Januari 2015

HAK ASASI MANUSIA


BAB I PENDAHULUAN 

Latar Belakang


            Pada tanggal 10 Desember Perserikatan bangsa-bangsa (PBB) mendeklarasikan tentang HAM yaitu Universal Declaration of  Human Right, Deklarasi ini memuat  pokok-pokok tentang kebebasan , persamaan, pemilihan harta, hak perkawinan, hak kerja, dan hak kebebasan beragama.
            Selanjutnya, keinginan untuk tetap menjaga dan melindungi hak asasi manusia terus berkembang. Hal ini didorong oleh keinginan masyarakat dunia untuk memberikan kepastian terhadap berlangsung nya masa depan hak asasi manusia. Dalam siding umum PBB pada 16 Desember 1966, dirumuskan persetujuan (covenant), yaitu International Covenant on Economic, Social, and Cultural Right dan International Covenant on Civil and Political Right. Dikawasan  Asia, pada 1983 telah di deklarasikan hak asasi manusia yang dikenal Declaration of Basic Duties Of Asia People and Government, dan Dasar-dasar HAM di indonesia sudah tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia.

BAB II PEMBAHASAN

A. Pengertian HAM

1. HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib di hormati, dijunjung tinggi dan di lindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta pelindungan harkat dan martabat manusia (UU No.39/1999)
2. HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kodratnya
3. Menurut John Locks  HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati

B. Ciri Pokok Hakikat HAM

Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:
  • HAM adalah hak-hak yang telah dimiliki seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara Universal.
  • HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
  • HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).
C. Ruang lingkup HAM
Ruang lingkup HAM meliputi;
1.       Hak milik pribadi
2.       Hak pribadi
3.       Hak yang berhubungan dengan masalah perekonomian dan sosial
4.       Hak sipil dan politik untuk ikut serta dalam masalah pemerintahan
          Dan macam-macam hak asasi manusia yang pasti dimiliki oleh setiap manusia adalah sebagai berikut;
1.       Hak untuk hidup
2.       Hak untuk mendapat pekerjaan
3.       Hak kemerdekaan dan keamanan
4.       Hak untuk diakui kepribadiannya menurut hukum
5.       Hak untuk masuk atau keluar wilayah suatu negara
6.       Hak untuk memiliki suatu benda
7.       Hak untuk mengeluarkan pendapat
8.       Hak bebas dalam memeluk agama
9.       Hak untuk berdagang
10.     Hak untuk mendapat pendidikan
11.     Hak untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan masyarakat
         Dan masih banyak lagi.

D. Contoh Kasus HAM di lingkungan Sekolah, Rumah, maupun di Masyarakat

1. Anak melawan/menganiaya/membunuh saudaranya atau orang tuanya sendiri.
2. Siswa melakukan tawuran pelajar dengan teman sekolahnya ataupun dengan siswa dari sekolah yang lain.
3.Pertikaian antarkelompok/antargeng, atau antarsuku(konflik sosial).
4.Siswa melakukan tawuran pelajar dengan teman sekolahnya ataupun dengan siswa dari sekolah yang lain.
5.Anak melawan/menganiaya/membunuh saudaranya atau orang tuanya sendiri.
6.Merusak sarana/fasilitas umum karena kecewa atau tidak puas dengan kebijakan yang ada

BAB III PENUTUP

Kesimpulan

HAM adalah hak hak dasar yang dimiliki oleh manusia dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM nya terpenuhi. Tetapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa jangan pernah melanggar atau menindas HAM  orang lain. Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara 
peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM

Saran

Sebagai makhluk social seharusnya kita mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM
Kita sendiri, dan juga kita harus menghargai HAM orang lain dan tidak boleh merebut HAM orang lain atau sampai melakukan pelanggaran HAM , dan juga sampai pula  HAM kita di tindas dan di langgar oleh orang lain, jadi dalam menjaga HAM  kita harus mampu mengimbangin antara HAM kita dengan orang lain.





 Sumber referensi : hadiavolorosi.blogspot.com/2013/04/artikel-tentang-hak-asasi-manusia.html

0 komentar:

Posting Komentar