BAB I PENDAHULUAN
Latar Belakang
Pada tanggal 10 Desember Perserikatan
bangsa-bangsa (PBB) mendeklarasikan tentang HAM yaitu Universal Declaration
of Human Right, Deklarasi ini memuat pokok-pokok tentang kebebasan , persamaan,
pemilihan harta, hak perkawinan, hak kerja, dan hak kebebasan beragama.
Selanjutnya, keinginan untuk tetap
menjaga dan melindungi hak asasi manusia terus berkembang. Hal ini didorong
oleh keinginan masyarakat dunia untuk memberikan kepastian terhadap berlangsung
nya masa depan hak asasi manusia. Dalam siding umum PBB pada 16 Desember 1966,
dirumuskan persetujuan (covenant), yaitu International Covenant on Economic,
Social, and Cultural Right dan International Covenant on Civil and Political
Right. Dikawasan Asia, pada 1983 telah
di deklarasikan hak asasi manusia yang dikenal Declaration of Basic Duties Of
Asia People and Government, dan Dasar-dasar HAM di indonesia sudah tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia.
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian HAM
1.
HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang
Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib di hormati, dijunjung tinggi dan
di lindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan
serta pelindungan harkat dan martabat manusia (UU No.39/1999)
2. HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh
manusia sesuai dengan kodratnya
3. Menurut John Locks HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh
Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati
B. Ciri
Pokok Hakikat HAM
Berdasarkan
beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri
pokok hakikat HAM yaitu:
- HAM adalah hak-hak yang telah dimiliki seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara Universal.
- HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
- HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).
C. Ruang
lingkup HAM
Ruang
lingkup HAM meliputi;
1.
Hak milik pribadi
2.
Hak pribadi
3.
Hak yang berhubungan dengan masalah perekonomian dan sosial
4.
Hak sipil dan politik untuk ikut serta dalam masalah pemerintahan
Dan macam-macam hak
asasi manusia yang pasti dimiliki oleh setiap manusia adalah sebagai berikut;
1. Hak untuk hidup
2.
Hak untuk mendapat pekerjaan
3.
Hak kemerdekaan dan keamanan
4.
Hak untuk diakui kepribadiannya menurut hukum
5.
Hak untuk masuk atau keluar wilayah suatu negara
6.
Hak untuk memiliki suatu benda
7.
Hak untuk mengeluarkan pendapat
8.
Hak bebas dalam memeluk agama
9.
Hak untuk berdagang
10. Hak
untuk mendapat pendidikan
11. Hak
untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan masyarakat
Dan
masih banyak lagi.
D. Contoh Kasus HAM di lingkungan Sekolah, Rumah, maupun di Masyarakat
2. Siswa melakukan tawuran pelajar dengan teman sekolahnya ataupun dengan siswa dari sekolah yang lain.
3.Pertikaian antarkelompok/antargeng, atau antarsuku(konflik sosial).
4.Siswa melakukan tawuran pelajar dengan teman sekolahnya ataupun dengan siswa dari sekolah yang lain.
5.Anak melawan/menganiaya/membunuh saudaranya atau orang tuanya sendiri.
6.Merusak sarana/fasilitas umum karena kecewa atau tidak puas dengan kebijakan yang ada
5.Anak melawan/menganiaya/membunuh saudaranya atau orang tuanya sendiri.
6.Merusak sarana/fasilitas umum karena kecewa atau tidak puas dengan kebijakan yang ada
BAB
III PENUTUP
Kesimpulan
HAM adalah hak hak
dasar yang dimiliki oleh manusia dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai
keinginan agar HAM nya terpenuhi. Tetapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa
jangan pernah melanggar atau menindas HAM
orang lain. Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh
perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan
oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu negara akan
diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses
pengadilan melalui hukum acara
peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam
Undang-Undang pengadilan HAM
Saran
Sebagai
makhluk social seharusnya kita mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM
Kita
sendiri, dan juga kita harus menghargai HAM orang lain dan tidak boleh merebut
HAM orang lain atau sampai melakukan pelanggaran HAM , dan juga sampai
pula HAM kita di tindas dan di langgar
oleh orang lain, jadi dalam menjaga HAM kita
harus mampu mengimbangin antara HAM kita dengan orang lain.
Sumber referensi : hadiavolorosi.blogspot.com/2013/04/artikel-tentang-hak-asasi-manusia.html
0 komentar:
Posting Komentar